Manfaat Kontrak

Perjanjian kerjasama yang banyak dilakukan di dunia bisnis memiliki beberapa manfaat di antaranya:
- Mempererat ikatan kerjasama.
- Dengan menjalin kemitraan dengan pihak lain, pekerjaan menjadi lebih cepat selesai dan terpenuhi.
- Saling mendapatkan keuntungan dari terjalinnya kerjasama antara kedua belah pihak.
- Memperkuat posisi bisnismu di pasar.
- Dengan menjalin sebuah kerjasama dalam bentuk; koalisi, tawar menawar, joint venture, atas dasar kerukunan, dan cooptation.
- Adanya surat ini membuat semua hal dan kewajiban dari pihak-pihak yang menjalin kemitraan menjadi jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku sesuai isi kontrak perjanjian yang sudah disetujui. Selain itu, surat perjanjian kerjasama juga memiliki fungsi di antaranya:
- Pihak-pihak yang terikat dalam kontrak perjanjian sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang berkekuatan hukum.
- Risiko terjadinya pelanggaran pada bisnis bisa diminimalisir.
- Sebagai pedoman dan panduan dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi ketika melakukan pelanggaran hak dan kewajiban.
Previous Post

Sanksi Merekam Foto & Video Tanpa Ijin
Newer Post
